PTA Samarinda – Senin (30/10) pukul 14.00 wita bertempat di ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama Samarinda telah diadakan Zoom Monitoring Evaluasi Laporan Bulanan dan Berkas Banding. Rapat dipimpin oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dengan peserta rapat terdiri dari Panitera dan Panitera Muda Pengadilan Agama sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Pada Rapat Zoom Monitoring Evaluasi Laporan Bulanan dan Berkas Banding ini turut hadir pula YM. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang memberikan Sambutan sekaligus membuka acara monev ini. Dalam sambutan YM. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda kepada Pengadilan Agama sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menekankan setelah dilakukan evaluasi ada beberapa hal yang harus disamakan persepsi dan pemahamannya, agar tidak terjadi perbedaan terutama yang menyangkut masalah persyaratan dan perlengkapan berkas banding dan juga laporan. Evaluasi yang telah dilakukan terdapat beberapa perbedaan persepsi terutama di bidang pelaporan antara laporan manual dan dikepaniteraan secara elektronik sehingga perlu diperhatikan mengenai masalah kinsatker, sipp yaitu untuk validasi harian, ecourt, eksaminasi dan lain sebagainya. Oleh karena itu kita membutuhkan komunikasi dan koordinasi untuk menyamakan persepsi dan pandangan agar tidak terjadi perbedaan dalam bidang laporan perkara dan kelengkapan berkas perkara yang diajukan banding. Kemudian untuk akhir tahun ini diharapkan satker bisa meminimalisir sisa perkara tahun ini semaksimal mungkin dan untuk tingkat banding juga bertekad untuk tidak ada sisa perkara banding”. Demikian sambutan dan arahan yang disampaikan YM. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Acara dilanjutkan dengan Monitoring Evaluasi yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Yth. Ibu Panitera dalam arahannya menyampaikan bahwa monev ini bertujuan untuk bersama menyamakan persepsi terkait dengan tugas pokok kepaniteraan sebagai supporting unit dari Pengadilan Agama. Adapun yang menjadi poin yang perlu diperhatikan yang berkaitan dengan Evaluasi Laporan bulanan dimana Laporan bulanan yang dikirim ke PTA Samarinda harus berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 0377.a/DJA/HM.00/2/2016 tanggal 28 Januari 2016 Tentang Pedoman Pola Pelaporan Perkara Pengadilan Agama. Agenda kemudian dilanjut membahas mengenai Evaluasi Laporan Kinsatker dimana pada Laporan Harian saat pertemuan rakor kemarin untuk PTA Samarinda masih terdapat rapor merah yaitu pada kepatuhan validasi dan gugatan mandiri. Kemudian pada Laporan Berkas Banding Pengajuan banding dihitung dari 14 hari sejak putusan diucapkan, jika pembanding hadir dalam sidang putusan dan 14 hari sejak pemberitahuan putusan bagi pembanding yang ketika putusan dijatuhkan tidak hadir.
Setelah itu dilanjutkan pembahasan Monev dari Panitera Muda Banding membahas mengenai perkara Banding yang masuk sampai dengan saat ini. Perkara banding menjelang akhir bulan oktober 2023 yang masuk sebanyak 41 perkara. Perkara banding pada tahun 2022 sebanyak 62 perkara dan tahun 2021 sebanyak 76 perkara yang berarti upaya hukum banding semakin menurun dengan kata lain Pengadilan Agama sukses dalam meredam perkara agar tidak sampai ada upaya hukum. dilanjutkan dengan monev dari Panitera Muda Hukum yang berkaitan dengan Laporan LIPA 1 s.d 22 agar diperiksa kembali oleh Panitera dan Ketua PA masing-masing. Kemudian acara dilanjut dengan sesi tanya jawab.
Setelah Penyampaian Monitoring Evaluasi dari Yth. Ibu Panitera dan Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan sesi tanya jawab maka acara ditutup oleh Pembawa Acara. Adapun kesimpulan notulen pada monev kali ini dimohonkan kepada Pengadilan Agama yang tahun 2022 tidak ada sisa akhir tahun agar dapat mempertahankannya pada tahun ini, dan jika ada sisa harus bisa diminimalkan agar tidak lebih dari sisa perkara tahun 2022. Kemudian terkait Banding diusahakan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda tidak ada sisa akhir tahun tanpa merugikan orang lain dan perlu diingat untuk selalu melaporkan perkara banding yang diajukan setelah pelaporan bulanan agar bisa dikontrol oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Demikian kegiatan zoom Zoom Monitoring Evaluasi Laporan Bulanan dan Berkas Banding mengenai Akurasi Data Perkara Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.