banner ptaa

 

Ditulis oleh Admin Kesekretariatan 1 on . Dilihat: 447

HAKIM TINGGI PTA SAMARINDA JADI NARASUMBER MITIGASI SENGKETA TANAH WAKAF

1 20032023 Pembinaan PPAIW

Senin (20/3) Kanwil Kementrian Agama Provinsi Kalimantan Timur menghelat kegiatan seputar perwakafan. Tajuk yang diangkat “Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Mitigasi Sengketa Tanah Wakaf” ini berlangsung selama satu hari di Hotel Amaris Kota Samarinda. Peserta pembinaan berjumlah 30 orang terdiri dari unsur Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA Kec) selaku PPAIW dan penyelenggara zakat serta wakaf se wilayah Kalimantan Timur.

2 20032023 Pembinaan PPAIW

Acara yang dipandu oleh host Zhuni Marzuqah dari komunitas Model Milenial Agent (MMA) yang juga aktif di TV Islamic Center Samarinda ini, menampilkan tiga orang narasumber, yaitu PTA Samarinda, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kanwil Kemenag Kaltim. Hakim Tinggi PTA Samarinda, Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H.,M.H ditunjuk oleh Ketua PTA Samarinda sebagai salah seorang nara sumber. Topik yang dibawakan “Isbat Wakaf dan Penyelesaian Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama”. Tema ini cukup menarik perhatian para peserta, mengingat isbat yang satu ini masih belum viral di lingkungan masyarakat Kalimantan Timur, sebagaimana viralnya Isbat Nikah.

Masalah legalitas perwakafan memang tidak lepas adanya kendala di lapangan, antara lain meninggalnya Wakif, saksi-saksi yang mengetahui peristiwa terjadinya ikrar wakaf telah meninggal dunia, atau surat-surat bukti terjadinya wakaf tidak ada lagi. Hal demikian tentu perlu solusi yuridis, sehingga Isbat Wakaf dapat menjadi pilihan pihak yang berkepentingan.

Isbat Wakaf adalah menetapkan secara hukum terjadinya perbuatan hukum wakaf sejak perbuatan tersebut dilakukan. Untuk itu pemohon harus mengajukan permohonan Pengadilan Agama di tempat harta wakaf berada, dan wajib membuktikan terjadinya peristiwa wakaf, terutama dari unsur syarat dan rukun wakaf. Hal ini dijelaskan Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H., M.H dalam presentasinya di tengah-tengah para peserta yang mendapat respon cukup antusias dan elaboratif.

Mengingat hal tersebut, nara sumber menyebutkan bahwa Mahkamah Agung telah memberi dukungan digalakkannya Isbat Wakaf melalui Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 mengenai diijinkannya penggunaan instrument saksi Istifadhah. Narasumber juga menekankan pentingnya sinergitas atar stake holder perwakafan (Kemenag – PA - ATR/BPN), sehingga tercapai percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal senada disampaikan Ahmad Berkati selaku Ketua Tim Pemberdayaan Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, bahwa ke depan diharapkan PPAIW membuat pemetaan aset dalam rangka pengamanan harta wakaf. Demikian juga agar Kemenag, Pengadilan Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat bersinergi melakukan upaya-upaya strategis demi legalitas perwakafan di wilayah ini.

Selain materi Isbat Wakaf, narasumber PTA Samarinda juga mempresentasikan penyelesaian sengketa wakaf. Menurutnya berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara Wakaf. Dalam paparannya, nara sumber menyebut beberapa latar belakang terjadinya sengketa ini, antara lain ahli waris wakif mengingkari adanya wakaf dengan berbagai alasan, seperti: ikrar wakif dalam kondisi terpaksa, masih banyaknya wakaf tanah yang tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan akta ikrar wakaf, dimintanya kembali tanah wakaf oleh ahli waris wakif, atau tanah wakaf dikuasai secara turun temurun oleh nazhir. Hal ini dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat, atau mediasi, arbitrase, dan putusan pengadilan. Jika diajukan ke pengadilan secara litigasi, maka para pihak berkepentingan dapat mengajukan gugatan disertai dukungan alat-alat bukti yang diperlukan.

3 20032023 Pembinaan PPAIW

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48