PENYERAHAN REWARD PENILAIAN KINERJA TERHADAP HAKIM TINGGI, ASN DAN PPNPN DI PENGADILAN TINGGI AGAMA SAMARINDA
Samarinda | 31 Maret 2022
Memberikan reward adalah bentuk apresiasi kepada para pegawai. Reward dan Punishment adalah bagian dari manajemen modern. Reward akan menjadi pemantik semangat untuk berlomba meningkatkan kinerja, sedangkan Punishment akan menjadi peringatan juga bagi yang lain agar berhati-hati untuk tidak melakukan hal yang serupa.
Tahun 2022 ini, di awal kepempimpinan Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. telah dilakukan penilaian kinerja terhadap Hakim Tinggi, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Selanjutkan dilakukan penyerahan Reward pada hari Rabu, tanggal 31 Maret 2022 dengan susunan acara sebagai berikut:
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung;
- Pembacaan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda;
- Penyerahan Piagam Penghargaan;
- Sambutan dan arahan dari Ketua Pengadilan Tingga Agama Samarinda;
- Penutup.
Beberapa kategori Penghargaan yang diberikan adalah sebagai berikut.
- Penyelesaian perkara banding tercepat selama tahun 2021;
- Memutus perkara banding terbanyak dan tidak mengajukan upaya hukum tahun 2021;
- Apresiasi kepada Petugas PTSP atas Kinerja Pelayanan Prima kepada masyarakat tahun 2021;
- Pegawai dengan prestasi terbaik tahun 2021;
- PPNPN terbaik tahun 2021;
Kategori I, yaitu Penyelesaian perkara banding tercepat selama tahun 2021 diraih oleh:
Kategori II, yaitu memutus perkara banding terbanyak dan tidak mengajukan upaya hukum tahun 2021 diraih oleh:
Kategori III, merupakan apresiasi kepada Petugas PTSP atas kinerja pelayanan prima yang telah diberikan kepada masyarakat, dan apresiasi tersebut diberikan kepada:
- Zikri Zuliarsyil Majid, A.Md.
- Nur Afifah
- Hariyadi, S.Kom
Kategori IV, yaitu Pegawai berprestasi tahun 2021 diraih oleh Lucky Gedhe Pamungkas, S.H., serta kategori terakhir, yaitu kategori V, yaitu Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) terbaik tahun 2021 diraih oleh Dwi Ulya Hidayatullah, S.H.
Selanjutnya, pada sambutannya Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima piagam penghargaan dengan harapan semoga menjadi pemicu semangat untuk terus berlomba dalam kebaikan. Kriteria putusan tercepat perlu diapresiasi karena saat ini tuntutan masyarakat dan penilaian atasan menghendaki agar setiap perkara dapat terselesaikan dengan cepat, sesuai asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Kriteria perkara terbanyak dan tidak ada yang mengajukan upaya hukum menjadi indikator bahwa putusan yang dibuat majelis tersebut telah memuaskan parapihak/para pencari keadilan, sehingga harus diapresiasi. Perkara harus selesai dengan cepat tapi subtansi keadilan juga harus menjadi perhatian. Pegawai / Aparatur Sipil Negara terbaik, harus diapresiasi, karena dengan gaji yang sama, dia telah melakukan kinerja lebih baik dari yang lain.
Kemudian, pada sambutannya pula, Bapak Ketua menyebutkan ada 4 (empat) kriteria SDM pada sebuah Lembaga:
- Memiliki kompetensi dan mau bekerja dengan baik sehingga penuh prestasi – pegawai semacam ini harus diberikan reward;
- Memiliki kompetensi tapi tidak mempunyai kemauan – pegawai semacam ini harus dimotivasi;
- Yang tidak memliki kompetensi tapi memiliki kemauan untuk maju – pegawai seperti ini harus dibina dan diikutkan dalam berbagai kegiatan diklat;
- Tidak punya kompetensi dan tidak punya kemauan untuk maju – pegawai seperti ini tidak layak berada dalam Lembaga atau organisasi apapun.
Namun Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. meyakini tidak ada pegawai / SDM kategori yang ke empat ini di kantor Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Perhatian pimpinan juga tidak hanya terfokus pada ASN saja, melainkan juga kepada PPNPN. Pemerintah membuat regulasi tentang manajemen PPNPN, pemerintah telah memberikan gaji dan hak-hak yang cukup baik kepada PPNPN, oleh karena itu akan dilakukan revitalisasi PPNPN dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Acarapun diakhiri dengan Foto bersama Pimpinan dan para penerima penghargaan.