BEDAH BERKAS PUTUSAN EKONOMI SYARIAH SECARA VIRTUAL
Samarinda | 23 Desember 2021
Mahkmah Agung RI , termasuk Badilag semakin massif melakukan pembinaan teknis yustisial secara virtual, mungkin inilah sisi positif Allah memberi ujian hadirnya Pandemi Covid-19, pada tanggal 23 Desember 2021, Bapak Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, Para Panitera Muda dan Pantera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Samarinda mengikuti kegiatan Pembinaan bidang teknis yudisial dalam bentuk “Bedah Berkas Ekonomi Syariah” secara virtual di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, sedangkan Ketua PTA mengikuti acara ini dari Jakarta, karena sedang Dinas Luar. Kegiatan ini berlangsung jam 09.30 - 13.30 WITA.
Acara dibuka secara resmi oleh Dirjend Badilag Dr. H. Aco Nur, M.H. Dalam kegiatan bedah berkas ekonomi Syariah secara virtual ini, Badilag mengundang 4 (empat) orang Narasumber, yaitu: Dr. Edi Riadi, M.H. (Hakim Agung), Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE., MH., M. Ag. (Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung), Dr. Mukti Arto, S.H., M.H. (Purnabhakti Hakim Agung) dan Moh. Akhbar Dewani, S.H., M.H. (Advokat dan Praktisi Hukum).
Narasumber Pertama: Dr. Edi Riadi, M.H. (Hakim Agung) menyampaikan materi dengan mangajak peserta untuk menilik catatan-catatan dari kasus posisi berkas perkara yang dibedah in-casu wanprestasi yang terjadi tidak semata-mata karena kesalahan nasabah, akan tetapi karena kesalahan pihak penyedia jasa pembuat kapal (yang merupakan obyek akad) yang tidak dapat menyelesaikan pesanan kapalnya, sehingga usaha nasabah tidak dapat berjalan seperti yang direncanakan yang berakibat nasabah tidak dapat memenuhi pembayaran hutangnya kepada pihak Bank.
Narasumber kedua: Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE., MH., M.Ag. (Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung) menyampaikan materi yang difokuskan pada teori hukum ekonomi syariah atau hukum materiilnya.
Narasumber ketiga: Dr. Mukti Arto, S.H., M.H. (Purnabhakti Hakim Agung) menyampaikan materi yang pada pokoknya mencakup 7 hal yaitu:
- Ekonomi syariah
- Subjek hukum ekonomi syariah
- Pelaku ekonomi syariah
- Kewenangan PA mengadili perkara ekonomi syariah
- Spesifikasi perkara ekonomi syariah
- Spesifikasi penanganan perkara ekonomi syariah
- Komitmen membantu kemudahan beracara dan kemudahan berusaha
Nara sumber keempat: Moh. Akhbar Dewani,S.H.,M.H. (Advokat dan Praktisi Hukum) menyampaikan bahwa hingga saat ini, Lembaga keuangan syariah berada dalam 2 (dua) persimpangan hukum, di satu sisi Lembaga ini harus tunduk pada aturan-aturan perbankan, sementara pada sisi lain harus berpatokan pada ketentuan Mualamah Syariah. Permasalahan inilah yang kemungkinan menjadi penyebab ekonomi syariah masih belum bisa menunjukkan perkembangan yang signifikan. Dari berbagai paparannya, narasumber keempat berharap agar para pemutus (hakim) juga melihat itikad/niat para pihak dalam melakukan akad syariah.
Setelah keempat Narasumber menyampaikan paparannya secara panel, acara bedah berkas ini dilanjutkan dengan tanya jawab.
Para peserta sangat antusias dengan kegiatan bedah berkas ekonomi syariah kali ini, sehingga begitu dibuka sesi tanya jawab langsung banyak peserta yang raise hand untuk menyampaikankan secara langsung maupun melalui kolom chat pada Zoom Meeting dan juga kolom Channel Youtube. Semua narasumber mendapat pertanyaan dan giliran untuk menjawab.
Demikian serunya bedah berkas ini, acara yang dijadwalkan akan selesai pada pukul 12.30 WITA terpaksa harus mundur sampai jam 13.30 WITA.
Akhirnya, pelaksanaan bimtek ini ditutup oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. dengan penyampaian terima kasih dan permohonan maaf kepada narasumber karena waktu pelaksaan bimtek yang melebihi jadwal yang sudah direncanakan. Selain itu, beliau juga menyampaikan beberapa catatan penting terkait hasil bimtek hari ini, salah satunya adalah penilaian Hakim Agung Dr. Edi Riadi, M.H. yang mengatakan terdapat peningkatan kualitas para Hakim di Peradilan Agama dalam mengadili perkara ekonomi syariah. Hal ini semoga terus dapat ditingkatkan, sehingga kepercayaan publik terhadap Peradilan Agama dalam mengadili perkara ekonomi syariah semakin meningkat pula. Apalagi saat ini penyusunan rancangan Undang-Undang Ekonomi Syariah sedang berlangsung, dan diharapkan kepercayaan masyarakat tidak berubah pula karena kualitas yang diberikan Peradilan Agama juga meningkat dalam menangani perkara ekonomi syariah.