SOSIALISASI INSTRUMEN PENGAWASAN HATIBINWASDA PENGADILAN TINGGI AGAMA SAMARINDA
Samarinda | 02 September 2021
Pada hari Kamis, tanggal 02 September 2021 di Aula Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dilakukan Sosialisasi Intsrumen Pengawasan yang dipimpin oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Drs. Hamdani,S., S.H., M.H.I dan dipandu oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, H. Saifuddin,S.H., M.H. Acara ini diikuti oleh seluruh Tim Pengawas yang telah ditunjuk dan dijadwalkan untuk melakukan pengawasan.

Selanjutnya Bapak Wakil Ketua, selaku Koordinator Pengawasan menekankan kembali agar pengawasan dilakukan dengan sungguh-sungguh tidak sekedar formalitas. Oleh karena itu dibuat instrumen pengawasan agar semua obyek pemeriksaan tidak ada yang terlewat dari pengawasan.
Ditegaskan juga agar setelah pengawasan, hasil langsung diketik oleh operator dengan harapan setelah selesai ekspos, hasil pengawasan sudah bisa di serahkan ke Pengadilan Agama yang diawasi. Selanjutnya laporan hasil pengawasan paling lambat dalam waktu 14 hari sudah harus diserahkan kepada Koordinator Pengawasan (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda) oleh Ketua Tim Pengawasan.
Kontrak kinerja dari Satker yang diawasi disepakati dalam waktu paling lambat satu bulan temuan hasil pemeriksaan/pengawasan harus sudah ditindak lanjuti dan dilaporkan.
Setelah pengarahan dari Wakil Ketua, acara dilanjutkan dengan sosialisasi instrumen pengawasan dengan membuka dan meneliti instrumen pengawasan yang telah disusun oleh Tim Penyusun Instrumen Pengawasan yang dalam hal ini dipandu oleh Sekretaris.

Semua peserta memperhatikan instrumen melalui slide dan masing-masing poin instrumen pengawasan diuraikan oleh Sekretaris. Dalam kesempatan ini disampaikan pula jadwal pengawasan dan pembinaan lanjutan Tahap I pada bulan September 2021 dan dibuka tanya jawab terhadap hal-hal yang masih perlu penyamaan persepsi sebagai persiapan pengawasan.
Dalam akhir pertemuan Bapak Wakil Ketua menegaskan agar para Hakim Tinggi meneliti berkas perkara dengan sungguh-sungguh agar tidak terjadi kesalahan yang berulang-ulang dan harapan dari sebagian Hakim Tinggi agar temuan terhadap berkas banding juga bisa diinventarisir sebagai bahan pembinaan.
