TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN DI ERA PANDEMI
Samarinda | 01 September 2021
Pada hari Rabu, tanggal 01 September 2021 di ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dilakukan dialog interaktif via Zoom Meeting dengan Radio Republik Indonesia (RRI) dalam acara HALO KALTIM. Dialog Interaktif tersebut mengangkat tema “Tingginya Angka Perceraian pada Era Pandemi di Samarinda”. Dalam Kegiatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Drs. H.M. Manshur, S.H., MH. diminta sebagai Narasumber.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Ketua menyampaikan bahwa Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda telah berupaya maksimal mencegah terjadinya perceraian dengan menerapkan upaya mediasi, baik oleh majelis hakim maupun oleh seorang mediator oleh majelis hakim. Namun sebagai Lembaga Peradilan, Pengadilan Agama tidak boleh menolak pendaftaran perkara.
Salah seorang pemerhati sosial yang sekaligus sebagai Dosen UIN Sultan Adji Muhammad Idris Samarinda, dan mediator di Pengadilan Agama, Ibu Dr. Lilik Andar Yuni, M.H.I. melihat bahwa dampak pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM terhadap ketahanan keluarga sangat dirasakan. Tingkat stress masing-masing keluarga dengan adanya PHK, pengurangan penghasilan, pembelajaran secara daring yang menyebabkan kejemuan pada anak-anak serta para orang tua, terutama seorang Ibu yang semula hanya bertugas terkait urusan rumah tangga mendadak harus berperan juga sebagai seorang guru, dan kebersamaan di rumah yang terlalu lama juga dapat menimbulkan stress bagi semua anggota keluarga. Selain itu, juga ketidaksiapan pasangan dalam membina rumah tangga (karena menikah di usia muda) juga menjadi penyebab terjadinya perceraian di era pandemi saat ini.

Memperhatikan hal yang diungkapkan oleh Ibu Lilik, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menyampaikan bahwa upaya mencegah terjadinya perkawinan dini merupakan kewajiban bersama. Sedangkan Pengadilan dalam hal ini berperan sebagai pemberi solusi atas persoalan yang terjadi. Jadi dalam hal perceraian dan pernikahan dini, Pengadilan Agama berada di posisi “hilir”, sehingga upaya-upaya pencegahan itu berada di pundak semua pihak.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan dari pendengar RRI, Ibu Lilik kembali menyampaikan bahwa memang pola komunikasi dalam rumah tangga juga memegang peran yang sangat penting. Pola hubungan suami istri sebagai pola komunikasi relasi, bukan pola komunikasi atasan dan bawahan.
Penyebab perkawinan dini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan merupakan tugas utama orang tua dan masyarakat.
Terkait stigma masyarakat bahwa pernikahan dipersulit sedangkan perceraian dipermudah, para Narasumber tidak setuju dengan stigma tersebut. Karena sebenarnya dalam praktik di Lembaga Peradilan sudah ada prosedur yang harus diikuti dan syarat rukun pernikahan juga sudah diatur dalam Undang- Undang perkawinan.
Selanjutnya dalam closing statement Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menyampaikan untuk mewujudkan tumah tangga yang Sakinah Mawaddah, Wa Rahmah bagi seorang Muslim sudah ada panduannya dalam Al-Qur”an dan As-sunnah. Jika semua pasangan berpegang pada panduan tersebut, seharusnya rumah tangganya dapat dipertahankan dengan baik.
