banner ptaa

 

Ditulis oleh Admin Kesekretariatan 1 on . Dilihat: 1078

MEMANTAPKAN PENERAPAN 8 (DELAPAN) NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG “KETERBUKAAN”

Samarinda | 30 Agustus 2021.

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda tidak pernah menyurutkan langkah sedikit pun dalam upaya menuju WBBM dengan menjaga konsistensi WBK dan melakukan berbagai upaya peningkatan, termasuk pembinaan mental yang terus digelorakan untuk melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja. Setelah mengikuti apel Senin pagi, Ketua, Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris dan seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Samarinda langsung bergerak menuju Aula untuk mengikuti kegiatan Pembinaan mental yang dilaksanakan setiap hari Senin.

Pembinaan mental kali ini disampaikan oleh Drs. H. Arifin, M.H. (Hakim Tinggi) dengan tema “Keterbukaan”. Selanjutnya Pemateri menyampaikan bahwa keterbukaan atau istilah lain transparansi yakni sesuatu yang nyata, jelas dan mudah dipahami. Hal ini berarti keterbukaan di lembaga peradilan dapat dimaknai sebagai kesiapan Lembaga Peradilan untuk memberikan informasi yang jelas tanpa direkayasa terkait dengan tugas-tugas Lembaga Peradilan.

Mahkamah Agung sebagai Lembaga Yudikatif telah mengikrarkan diri sebagai Lembaga yang terbuka dan transparan sejak tahun 2007 yang pada prinsipnya menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan kinerja peradilan.

0 30082021 Pembinaan Mental

Keterbukaan merupakan salah satu asas / prinsip pokok dalam dunia peradilan, oleh karena itu persidangan pada umumnya harus dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali perkara-perkara tertentu yang diatur secara khusus. Ciri-ciri Lembaga yang terbuka:

  1. Transparansi dalam proses maupun pelaksanaan
  2. Berterus terang dan tidak menutupi kesalahan dirinya pada orang lain
  3. Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain

Manfaat Keterbukaan:

  1. Mengurangi tingkat korupsi, kolusi dan nepotisme, sebab semakin tinggi akses publik, maka semakin rendaht ingkat KKN;
  2. Membuka peluang partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan peradilan dan pelayanan public;
  3. Mendapatkan umpan balik dari masyarakat.

Pembinaan diakhiri dengan mengingatkan kembali ungkapan Jeremy Bentham: “Tidak akan ada keadilan tanpa keterbukaan, taji tertajam dan penjaga terkuat dalam melawan ketidakjujuran, keterbukaan membuat hakim diadili ketika ia mengadili”

2 30082021 Pembinaan Mental

Selanjutnya Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Drs. H.M. Manshur, S.H., M.H. melakukan pengarahan dan pengecekan terkait persiapan penilaian Pembangunan Zona Integritas oleh Tim Penilai Nasional, diantaranya cek-ricek mengenai data Responden, video profil, bahan presentasi, keindahan, kerapian dan kebersihan kantor serta persoalan-persoalan terkait lainnya.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 4817ddc545046b212d9ecc8eef83569222b removebg preview5323926icons8 whatsapp 48twitter x logo png seeklogo 492396