PEMBEKALAN PENGAWASAN DAERAH DAN BIDANG PENGADILAN TINGGI AGAMA SAMARINDA
Samarida | 26 Agustus 2021
Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 dilaksanakan Pembekalan pengawasan daerah dan bidang. Pembekalan secara langsung diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Drs. H. M. Manshur, S.H.,M.H., dengan penuh semangat beliau menyampaikan bahwa pembekalan ini dilakukan agar para pengawas memiliki persamaan persepsi dalam melakukan pengawasan. Sebelum turun ke daerah, para Hakim Tinggi Pengawas daerah harus melihat kinerja satker secara online terlebih dahulu, melihat website, laporan bulanan, SIPP-nya dan-lain-lain sebagai bahan awal pengawasan.

Pembinaan ini diikuti para Hakim Tinggi, Panitera dan Panitera Pengganti, Sekretaris serta para pejabat Kesekretariatan. Pembekalan ini dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yakni mengenakan masker, menjaga jarak dan ruangan aula dibiarkan terbuka agar sirkulasi udara dapat berlangsung dengan baik.
Pembekalan selanjutnya disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Drs. Hamdani S., S.H., M.H. Dalam hal ini, beliau menyampaikan beberapa hal pokok antara lain:
- Hingga saat ini di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, terdapat 4 satker yang telah dilakukan pengawasan, yaitu: 1) Pengadilan Agama Samarinda; 2) Pengadilan Agama Bontang; 3) Pengadilan Agama Tanjung Selor; 4) Pengadilan Agama Balikpapan;
- Untuk 8 satker yang belum dilakukan pengawasan akan dilaksanakan pada bulan September 2021, sedangkan 4 satker yang telah dilakukan pengawasan akan dilakukan Monitoring dan Evaluasi pada bulan Oktober 2021;
- Untuk menyamakan langkah dalam pengawasan, maka poin-poin yang akan dijadikan pedoman pengawasan secara intern dengan mengacu pada buku IV akan disusun segera oleh Tim yang ditunjuk.

Pada sesi akhir pembekalan, Bapak Ketua kembali mengingatkan perlunya sinergitas dengan instansi lain melalui perjanjian kerjasama dengan kantor pos yang sebenarnya selama ini telah berjalan, namun belum ada perjanjian kerjasamanya secara formal.
