LONJAKAN PERKARA DISPENSASI KAWIN ( DISKA ) DI PENGADILAN AGAMA PASKA TERBITNYA UU NOMOR 16 TAHUN 2019 ADALAH SESUATU KENISCAYAAN
Oleh
Drs. H. Abdul Manaf
Seiring dengan terbitnya UU No.16 / 2019 Tentang Revisi / Perubahan UU No. 1/1974 pasal 7 yang mengatur hal hal berikut ini :
( 1 ) Perkawinan hanya diizinkan apabila peria dan wanita sudah mencapai umur 19 ( sembilan belas ) tahun.
( 2 ) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) orangtua pihak peria dan / atau orangtua pihak wanita dapat meminta Dispensasi kepada Pengadilan. Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama non Islam dengan alasan sangat mendesak disertai bukti bukti pendukung yang cukup.
( 3 ) Pemberian Dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) wajib mendengar kan pendapat kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Ada 2 tujuan penulis mengangkat judul tulisan tersebut di atas, untuk menjadi pengetahuan kita bersama sehingga tidak menimbulkan penilaian yang berlebih lebihan yang penulis katakan adalah sesuatu " Keniscayaan " namun sebelum memberikan penjelasan penjelasan hal tersebut, terlebih dahulu disampaikan data perkara Permohonan Dispensasi Kawin antara tahun 2017 hingga tahun 2020 yang bersumber dari DIRJEN BADILAG dan sudah pasti merupakan komulasi / gabungan perkara Permohonan Perkara Dispensasi Kawin dari seluruh Pengadilan Agama dari Sabang sampai Merauke.
Pada tahun 2017 diterima sebanyak 13.103 perkara tahun 2018 sebanyak 13.822 kemudian tahun 2019 sebanyak 24.864 dan tahun 2020 sebanyak 64.196 perkara.
Selengkapnya KLIK DISINI