MEMERIKSA PERKARA PADA TINGKAT BANDING
Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H.
Dr. Drs. H. Moh. Faishol Hasanuddin, S.H., M.H.
Latar Belakang
Hakim Tinggi dapatlah dikatakan sebagai organ utama pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) yang memiliki tugas sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung. Dalam koteks ini maka Hakim Tinggi bertugas memeriksa, dan mengadili perkara pada tingkat banding. Meskipun ada juga tugas lain sebagai tambahan tugas utama, yaitu melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada pengadilan tingkat pertama.
Tugas berat itu melekat pada Hakim Tinggi sejalan dengan posisinya selaku pelaksana pengadilan peradilan ulangan, sebagaimana tergambar dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan yang berlaku untuk Jawa dan Madura. Dalam posisi itu maka Hakim Tinggi bertindak selaku pelaku peradilan judex factie, artinya ia melaksanakan penilaian pembuktian fakta-fakta selayaknya pengadilan tingkat pertama, bukan hanya pada aspek hukumnya.
Realitasnya, untuk mengemban tugas yang seberat itu memang telah dilakukan pelatihan dan pembinaan yang khusus untuk mempersiapkan hakim tingkat pertama menjadi hakim tingkat banding. Namun sejauh ini pelatihan dan pembinaan itu dirasakan belum maksimal, sehingga tanpa bekal yang memadai menjadikan tugas sebagai Hakim Tinggi terasa gamang untuk dijalani. Dan pada akhirnya terkesan bahwa menjadi Hakim Tinggi adalah membentuk jati diri dengan swa edukasi agar ter-upgrade menjadi hakim yang mengadili dengan tugas pokok memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus ulang yang telah diperiksa, dipertimbangkan dan diputus oleh pengadilan tingkat pertama dengan kewenangan ekstra yang lebih.
Bagaimana Memeriksa Perkara pada Tingkat Banding
Berkas banding adalah berkas yang diperiksa pada tingkat banding. Ada 2 (dua) berkas yang diperiksa, bundel A, dan Bundel B. Bundel A berisi berkas perkara hasil pemeriksaan persidangan pada tingkat pertama yang terdiri dari: Surat Gugatan/Permohonan, Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), Penetapan Majelis Hakim (PMH), Penetapan Hari Sidang (PHS), Surat Penunjukan Panitera Pengganti, Surat Penunjukan Jurusita Pengganti, Surat Kuasa Khusus, Relaas Panggilan, Berita Acara Sidang (BAS), Surat Penunjukan Mediator, Laporan Hasil Mediasi, Surat-surat bukti, Putusan Akhir.
Bundel B berisi: Salinan Putusan Akhir, Relaas Pemberitahuan Isi Putusan, Akta Permohonan Banding, Relaas Pemberitahuan pernyataan Banding kepada Terbanding, Tanda Terima Memori Banding, Memori Banding, Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, Tanda Terima Kontra Memori Banding, Kontra Memori Banding, Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding, Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Pembanding, Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Terbanding, Berita Acara Pemeriksaan Berkas (inzage) untuk Pembanding, Berita Acara Pemeriksaan Berkas (inzage) untuk Terbanding, Bukti setor Biaya Perkara dari BANK, Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) Banding, Bukti setor HHK, Fotocopy Jaournal Keuangan Perkara Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, Tanda Bukti Transfer.
M. Yahya Harahap[1] berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 357 Rv. dan praktik peradilan pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan dengan tanpa banyak proses. Pada umumnya, proses pemeriksaan cukup singkat sesuai acara berikut:
- Tidak ada proses pemanggilan para pihak, karena pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran mereka;
- Tidak ada tahapan proses jawaban, replik, dan duplik, karena hal itu sudah tertutup pada tingkat banding;
- Tidak ada lagi proses penyampaian alat bukti maupun pemeriksaan ahli atau pemeriksaan setempat, karena pada prinsipnyan hal itu di luar yurisdiksi pengadilan tingkat banding;
- Begitu juga, tidak ada lagi penyamapaian konklusi, karena hal itu merupakan yurisdiksi pengadilan tingkat pertama.
Berdasarkan penjelasan tersebut, menurut M. Yahya Harahap, pada prinsipnya secara umum tidak ada lagi proses pemeriksaan yang memerlukan formalitas dan waktu. Semua proses pemeriksaan yang esensial untuk menghimpun dan memperoleh fakta dan pembuktian telah selesai dan tuntas pada pengadilan tingkat pertama. Semua sudah tercantum dan terekam dalam berkas Bundel A yang dikirim oleh pengadilan tingkat pertama.
Proses yang dilakukan oleh pengadilan tingkat banding benar-benar sangat kecil, yang meliputi:
- Memeriksa pembayaran biaya banding dan kelengkapan berkas banding;
- Pendaftaran perkara dalam register tingkat banding bila panjar biaya telah diterima;
- Panitera menyampaikan berkas banding kepada Ketua pengadilan tingkat banding;
- Berkas banding disampaikan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk.
Proses pemeriksaan perkara pada tingkat banding, pada dasarnya hanya singkat:
- Memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk mempelajari berkas perkara dan memberikan pendapat hukumnya;
- Mengadakan musyawarah untuk mengambil keputusan pada tahap berikutnya;
- Membacakan putusan berdasarkan hasil rapat musyawarah Majelis Hakim Tingkat Banding.
Secara lebih rinci proses pemeriksaan pada tingkat banding dapat dideskripsikan bahwa pada tahap awal dalam pemeriksaan peradilan ulangan adalah memeriksa kapan tanggal putusan akhir diucapkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, bagaimana kehadiran para pihak dalm pembacaan putusan akhir tersebut. Sekiranya ada pihak yang tidak hadir pada saat pembacaan putusan akhir maka kapan pemberitahuan isi putusan dilakukan. Dan kapan pula akta permohonan banding ditandatangani oleh Pemohon banding.
Semua itu penting untuk diketahui dengan seksama untuk memastikan bahwa permohonan banding pembanding dapat diterima dan itu akan masuk dalam amar putusan akhir tingkat banding.
Selanjutnya adalah pemeriksaan surat kuasa pihak pembanding, jika ada. Ini perlu dilakukan pada tahap setelah pemeriksaan terhadap aspek yang berakibat pada terpenuhi atau tidaknya tenggat banding. Hal ini karena pemeriksaan surat kuasa dipandang sebagai pintu gerbang yang menentukan apakah pemeriksaan lebih lanjut terhadap materi perkara dapat dilanjutkan atau tidak. Karena, ketika pada tahap pemeriksaan surat kuasa pihak pemohon banding ini tidak lolos, maka dapat dipastikan pemeriksaan selajutnya tidak dapat dilakukan. Tentunya karena setelah dipastikan bahwa surat kuasa tidak memenuhi syarat formil maka perkara akan dinyatakan tidak dapat diterima karena kuasa pemohon banding tidak memenuhi syarat legal standing.
Tahap selanjutnya adalah memeriksa materi perkara dengan memeriksa petitum gugatan penggugat dan juga amar putusan akhir yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. Pemeriksaan ini penting dilakukan karena majelis tingkat banding perlu mengetahui apakah seluruh petitum telah dipertimbangkan dengan seksama. Asas pemeriksaan perkara dengan seksama indikasinya adalah yang paling utama bahwa seluruh petitum telah dipertimbangkan seluruhnya tanpa ada yang terlewatkan.
Jika ada petitum yang belum dipertimbangkan maka majelis hakim tingkat banding wajib melengkapi pertimbangannya. Demikian pula jika ada amar putusan akhir yang tidak didukung dengan pertimbangan atau kurang lengkap pertimbangan hukumnya, maka mejlis hakim tingkat banding wajib melengkapi pertimbangannya jika amar itu disetujui oleh majelis hakim tingkat banding untuk dikuatkan.
Sejalan dengan kedudukan pengadilan tingkat banding yang mengadili fakta-fakta, judex factie, maka pengadilan tingkat banding memeriksa dan mengadili seluruh tahapan persidangan, termasuk dalam memeriksa pembuktian, dan menilai alat bukti dalam pertimbangan putusan tingkat pertama. Karena itu, produk putusan tingkat banding kemungkinannya adalah: Menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama secara sepenuhnya, atau memperbaiki redaksi amar putusan tingkat pertama, atau membatalkan putusan tingkat pertama dengan mengadili sendiri.
Ketika pengadilan tingkat banding mengadili sendiri, maka pengadilan tingkat banding memposisikan diri seakan-akan adalah pengadilan tingkat pertama yang melakukan konstatasi, melakukan kualifikasi, dan mengkonstituir seluruh fakta. Dalam posisi ini maka Majelis Hakim Tingkat Banding benar-benar bertindak selaku judex factie, bukan hanya mengadili benar atau salah penerapan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, namun mengadili fakta peristiwa dengan tiga tahapannya tersebut. Karena itu pula, produk dari mengadili sendiri ini kemungkinannya adalah: Mengabulkan gugatan, menolak gugatan, atau menyatakan tidak menerima gugatan (Niet ontvankelijke verklaard, NO), atau menyatakan gugur.
Di samping itu, pengadilan tingkat banding dapat pula memerintahkan kepada pengadilan tingkat pertama untuk melakukan pemeriksaan tambahan, melalui mekanisme putusan sela oleh PTA. Dan hasil dari pemeriksaan tambahan itu dituangkan dalam bentuk Berita Acara Sidang (BAS) dan dikirimkan ke PTA. Selanjutnya PTA menjatuhkan putusan akhir dengan produk: Menguatkan sepenuhnya putusan PA, atau menguatkan putusan PA dengan memperbaiki redaksi amar putusan PA, atau Mengadili sendiri, mengabulkan gugatan, atau menolak gugatan.
Putusan tingkat banding dapat berupa menyatakan tidak menerima (NO) permohonan banding. Hal itu terjadi karena beberapa alasan: melampaui tenggat banding, kuasa tidak atau belum disumpah, KTA Advokat dari kuasa kedaluarsa (habis masa berlakunya), kuasa insidentil tidak memperoleh ijin dari Ketua PA, pemberi kuasa dan penerima kuasa insidentil tidak mempunyai hubungan keluarga.
Klasifikasi Amar Tingkat Banding
Ada 4 kategori putusan pada tingkat banding:
- Menguatkan sepenuhnya.
- Menguatkan dengan perbaikan.
- Membatalkan.
Bentuk amar dari masing-masing kategori adalah sebagai berikut:
1. |
Menguatkan sepenuhnya Putusan Pengadilan Agama: |
|||
|
MENGADILI |
|||
|
- |
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; |
||
|
- |
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama ............ Nomor ..../Pdt.G/20../PA ... tanggal .................. Masehi bertepatan dengan |
||
|
- |
tanggal ...................... Hijriah; |
||
|
- |
Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (setatus lima puluh ribu rupiah); |
||
|
||||
2. |
Menguatkan Putusan PA dengan perbaikan redaksi amar: |
|||
|
MENGADILI |
|||
|
I. |
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; |
||
|
II. |
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama ............ Nomor ..../Pdt.G/20../PA ... tanggal .................... Masehi bertepatan dengan tanggal .................... Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut: |
||
|
|
1. |
.........................................................................................................; |
|
|
|
2. |
.........................................................................................................; |
|
|
|
3. |
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp………….. (………………… rupiah); |
|
|
III. |
Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah rupiah); |
||
|
||||
3. |
Memembatalkan dengan mengadili sendiri: |
|||
|
a. |
Putusan PA dibatalkan, Putusan PTA mengabulkan: |
||
|
MENGADILI |
|||
|
|
I. |
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; |
|
|
|
II. |
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama ........... Nomor ..../Pdt.G/20../PA ... tanggal ....................... Masehi bertepatan dengan tanggal ................. Hijriah; |
|
|
MENGADILI SENDIRI |
|||
|
|
|
1. |
Mengabulkan gugatan Penggugat; |
|
|
|
2. |
Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (...................) terhadap Penggugat (..................); |
|
|
|
3. |
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp................. (..................................rupiah); |
|
|
III. |
Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
|
|
b. | Putusan PA dibatalkan, Putusan PTA menyatakan tidak menerima (NO): | ||
|
MENGADILI |
|||
|
|
I. |
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; |
|
|
|
II. |
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama ........... Nomor ..../Pdt.G/20../PA ... tanggal ....................... Masehi bertepatan dengan tanggal ................. Hijriah; |
|
|
MENGADILI SENDIRI |
|||
|
|
|
1. |
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; |
|
|
|
2. |
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp…...... (..............rupiah); |
|
|
III. |
Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
|
|
||||
4. |
Putusan sela PTA memerintahkan pemeriksaan tambahan: |
|||
|
MENGADILI |
|||
|
I. |
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; |
||
|
II. |
Memerintahkan Pengadilan Agama ................ untuk melakukan pemeriksaan tambahan mengenai: |
||
a. ............................ | ||||
|
|
b. |
………………….. |
|
|
|
c. |
dst |
|
|
|
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan; |
||
|
III. |
Memerintahkan Pengadilan Agama ............. untuk mengirimkan Berita Acara Sidang tambahan tersebut ke Pengadilan Tinggi Agama .................. 2 (dua) hari setelah sidang pemeriksaan tambahan; |
||
|
Menangguhkan biaya perkara dalam perkara ini sampai dengan putusan akhir; |
|||
|
||||
5. |
Putusan PTA tidak menerima karena melampaui tenggat banding, dan sebagainya: |
|||
|
MENGADILI |
|||
|
I. |
Menyatakan permohonan banding Pembanding tidak dapat diterima; |
||
|
II. |
Membebankan kepada Pembanding untuk membayat biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Kesimpulan
Dari pembahasan itu dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Peradilan tingkat banding adalah peradilan judex factie yang mengadili bukan hanya penerapan aspek hukum yang diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama, namun juga mengadili aspek fakta peristiwa dan juga fakta hukum dari perkara yang diadilinya.
- Dari realitas itu maka majelis tingkat banding wajb memeriksa ulang aspek-aspek terkait dengan konstituir dan kualifisir dari sebuah putusan, hingga aspek konstatirnya juga tepat. Dari sini diharapkan dapat terwujud keadilan yang diharapkan sesuai dengan cita idealnya.
- Putusan tingkat pertama yang dikuatkan oleh tingkat banding maka pertimbangan hukum terhadap penguatannya juga tetap harus dilakukan. Pertimbangan yang menyatakan bahwa apa yang telah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama adalah tepat dan selanjutnya diambil alih sebgai pertimbangan oleh pengadilan tingkat banding adalah tidak cukup.
Demikian semoga bermanfaat.
Samarinda, 10 November 2023
[1] M. Yahya Harahap, SH, Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding, cetakan III, Jakarta, Sinar Grafika, Juli 2006, halaman 113-114.