Profil, Tugas dan Fungsi PPID

banner ptaa

 

Ditulis oleh Admin Kesekretariatan 1 on . Dilihat: 521

PROFIL, TUGAS DAN FUNGSI

PPID PENGADILAN TINGGI AGAMA SAMARINDA

Profil Singkat PPID

Sesuai dengan delapan Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menjadikan nilai akuntabilitas dan keterbukaan untuk diterapkan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka. Sejalan dengan era keterbukaan informasi publik yang dimulai pasca disahkannya Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pengadilan Tinggi Agama Samarinda turut aktif dalam gerakan keterbukaan informasi yang mana salah satunya diwujudkan dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor W17-A/652/HM.00/III/2022 tentang penunjukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Tahun 2022. Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda karena hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan dalam meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Tugas dan Fungsi PPID

1. Menyiapkan dan menyediakan sarana informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

2. Mengamankan informasi yang bersifat ketat dan terbatas.

3. Memberikan informasi secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

4. Mengkoordinasikan:

- pengumpulan seluruh Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;

- pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;

- pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;

- penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;

- pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;

- pengklasifikasian Informasi Publik dan/ atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;

- permohonan keberatan di proses berdasarkan prosedur;

- proses layanan Informasi Publik berjalan dengan baik.

5. Melakukan Uji Konsekuensi terhadap Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.

6. Mengembangkan kompetensi petugas informasi guna meningkatkan pelayanan prima (service excellent) bagi masyarakat.

7. Memastikan pengajuan keberatan informasi dapat diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

8. Membuat laporan layanan informasi publik.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48