Assalamu'alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 552/DJA/TI/3.1/2026, tanggal 23 Februari 2026, perihal Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan kepada Pengadilan Agama sewilayah Kalimantan Timur, untuk mempedomani surat tersebut dalam melaksanakan pemanggilan atau pemberitahuan melalui surat tercatat yang berkaitan dengan mekanisme pengantaran dan kemasan surat tercatat secara optimal dan memastikan seluruh Aparatur terkait untuk memahami serta menerapkan dengan baik.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.
Surat dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023
