Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama SeWilayah Hukum
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Di-
Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian laporan harta kekayaan, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
- Seluruh Penyelenggara Negara/Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda agar menyampaikan laporan harta kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat situs https://elhkpn.kpk.go.id/;
- 2. Laporan harta kekayaan tersebut dapat disampaikan mulai Tanggal 1 Januari 2025 dan paling lambat tanggal 31 Januari 2025;
- 3. Mengumumkan daftar Wajib Lapor LHKPN dan Aparatur Sipil Negara yang sudah melaporkan LHKPN pada website resmi satuan kerja masing-masing.
Demikian kami sampaikan atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Surat lengkap klik disini