Assalamu'alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti surat Balai harta Peninggalan Surabaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W15.AHU.1.UM.01.01-00230, tanggal 17 Juli 2024, perihal Laporan Tindak Lanjut Nota Kesepahaman, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan database pada Aplikasi Sistem Penyampaian Putusan/Penetapan Elektronik (SIPPE), belum terdapat Penetapan Perwalian dari Pengadilan Agama wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, sehingga Balai Harta Peninggalan Surabaya belum dapat menyampaikan laporan tindak lanjut Putusan/Penetapan Perwalian kepada Pengadilan Agama yang memutus Perkara.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Nota Kesepahaman antar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Pengadilan Agama yang memutuskan/menetapkan perwalian segera menyampaikan salinan/penetapan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan/penetapan mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan pada Pasal 6 ayat 1, Balai Harta Peninggalan Surabaya segera menyampaikan laporan pelaksanaan/tindaklanjut Putusan/Penetapan Perwalian kepada Pengadilan Agama yang memutuskan/menetapkan.
Diharapkan kepada seluruh satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda untuk menyampaikan salinan putusan/penetapan perwalian pada aplikasi SIPPE tersebut.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Surat dapat diunduh pada tautan di bawah ini.