banner ptaa

 

Ditulis oleh Admin Kesekretariatan 1 on . Dilihat: 268

Assalamu'alaikum wr. wb.

Menindaklanjuti surat Balai harta Peninggalan Surabaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W15.AHU.1.UM.01.01-00230, tanggal 17 Juli 2024, perihal Laporan Tindak Lanjut Nota Kesepahaman, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan database pada Aplikasi Sistem Penyampaian Putusan/Penetapan Elektronik (SIPPE), belum terdapat Penetapan Perwalian dari Pengadilan Agama wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, sehingga Balai Harta Peninggalan Surabaya belum dapat menyampaikan laporan tindak lanjut Putusan/Penetapan Perwalian kepada Pengadilan Agama yang memutus Perkara. 

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Nota Kesepahaman antar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi  Agama Samarinda, Pengadilan Agama yang memutuskan/menetapkan perwalian segera menyampaikan salinan/penetapan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan/penetapan mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan pada Pasal 6 ayat 1, Balai Harta Peninggalan Surabaya segera menyampaikan laporan pelaksanaan/tindaklanjut Putusan/Penetapan Perwalian kepada Pengadilan Agama yang memutuskan/menetapkan.

Diharapkan kepada seluruh satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda untuk menyampaikan salinan putusan/penetapan perwalian pada aplikasi SIPPE tersebut.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Surat dapat diunduh pada tautan di bawah ini.

Laporan Tindak Lanjut Nota Kesepahaman

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48