Assalamu'alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti surat Plt. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1424/DjA.3/HM2.1.1/VI/2024, tanggal 21 Juni 2024, perihal Pengisian Laporan Data MoU/PKS pada e-Laporan Kinsatker, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaporan data Memorandum of Understanding (MoU) pada Kinsatker per tanggal 1 Juni 224, terpantau hanya 18 satuan kerja atau sekitar 4,13% dari seluruh satuan kerja Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama yang telah melakukan pengisian data MoU tersebut.
Sehubungan dengan hal terseubt, kami tegaskan kepada seluruh satuan kerja wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang belum melakukan penginputan data MoU pada Kinsatker untuk segera melakukan penginputan data dimaksud dan setiap ada MoU baru agar segera melakukan penambahan atau pembaharuan data pada Kinsatker.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Surat dapat diunduh pada tautan di bawah ini.