Assalamu'alaikum wr. wb.
Sehubungan telah dilaksanakan Nota Kesepahaman antara Pengadilan Tinggi Agama Samaridna dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, Nomor 475/KPTA.W17-A/HK1.3.1/II/2024 dan W.18-HH.04.05-1463 pada tanggal 28 Februari 2024, tentang Pelaksanaan Persidangan secara Elektronik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Diharapkan agar Pengadilan Agama se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dapat menindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan/atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten/Kota masing-masing.
Demikian disampaikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Surat dapat diunduh pada tautan berikut ini.
- Tindaklanjut Nota Kesepahaman antara PTA Samarinda dan Kanwil Kemenkumham Kaltim