Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 298/DjA/T1.3.2/II/2024, tanggal 12 Februari 2024, perihal Input Data Alamat Pihak pada SIPP versi 5.4.0, diharapkan setiap satuan kerja pada peradilan agama untuk melakukan perekaman data pihak pada bagian data umum. Data pihak wajib diinput oleh seluruh pengadilan tingkat pertama pada aplikasi versi 5.4.0 dari bulan Januari 2023 hingga tahun berjalan. Hal tersebut bertujuan untuk optimalisasi sistem dan demi menjaga kualitas data satuan kerja pada peradilan agama.
Lebih detail mengenai instruksi yang disampaikan, dapat dilihat pada surat yang ada pada tautan di bawah ini.
- Input Data Alamat Pihak pada SIPP versi 5.4.0
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.