Assalamu'alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2000/DjA/HM.00/7/2023, tanggal 18 Juli 2023, perihal Pencantuman Daftar Mediator dalam Website Pengadilan, dengan ini kami sampaikan melalui surat Ketua PTA Samarinda Nomor W17-A/1190/HM.00/7/2023, tanggal 21 Juli 2023 bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi implementasi Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 003.a/Dja/SK/I/2015, tentang Pedoman Pelayanan Informasi Melalui Website di Lingkungan Peradilan Agama, masih ditemukan beberapa pengadilan yang belum memasukan daftar nama mediator ke dalam website resmi pengadilan. Oleh karena itu, kami instruksikan kepada seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Samarinda agar meamsukan daftar nama mediator baik yang berasal dari hakim mapun no nakim pada website resmi satuan kerja. Surat tersebut dapat diunduh pada link di bawah ini:
- Pencantuman Daftar Mediator dalam Website Pengadilan
Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.