Assalamu'alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1953/Dja.3/PP.00/7/2023, tanggal 12 Juli 2023, perihal Tindak Lanjut Hasil Monitoring Implementasi PERMA No. 7 Tahun 2022, dengan ini kami beriktahukan bahwa berdasarkan hasil monitoring Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melalui e-monitoring Kinstatker per tanggal 7 Juli 2023 pukul 14.00 WIB masih terdapat satuan kerja di lingkungan peradilan agama yang belum melaksanakan pemanggilan surat tercatat sebagaimana data pada lampiran I surat Dirjen Bdilag di atas. Oleh karean itu, kami tegaskan kembali kepada selruh satuan kerja wilayah PTA Samarinda selambat-lambatnya tanggal 26 Juli 2023 mengimplementasikan PERMA No. 7 Tahun 2022 tersebut. Adapun surat tersebut dan panduan pengisian pemanggilan dengan surat tercatat pada SIPP dapat diunduh pada link di bawah ini.
- Tindak Lanjut Hasil Monitoring Implementasi PERMA No. 7 Tahun 2022
Wa'alaikumsalam wr. wb.