Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan serta berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 20 Tahun 2009, dengan ini disampaikan beberapa hal tentang tata cara pengusulan untuk mendapatkan Penghargaan Satya Karya Sewindu / Dwiwindu serta Penghargaan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX tahun untuk Periode Tahun 2023. Untuk selengkapnya dapat KLIK DISINI