banner ptaa

 

Ditulis oleh superadmin on . Dilihat: 298

EVALUASI AKREDITASI PENJAMINAN MUTU BADAN PERADILAN AGAMA TAHUN 2022

Assalamu'alaikum wr. wb.

Dalam rangka memantau pelaksanaan pembangunan Zona Integritas dan mengukur konsistensi penerapan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Badan Peradilan Agama secara berkesinambungan, serta dalam rangka meningkatkan mutu dan layanan kepada para pengguna keadilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI akan melaksanakan Asesmen APM Tahun 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan asesmen mengacu pada Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama nomor 2081.b/DJA/OT.01.3/10/2018 tentang Pemberlakuan Pedoman Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama.


2. Evaluasi Pembangunan Zona Integritas akan dilakukan pada akhir tahun.


3. Peserta Asesmen APM adalah Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Mahkamah Syar’iyah (MS), dan Pengadilan Agama (PA) yang telah melakukan asesmen internal dan diinput pada aplikasi PMPAPMZI dengan modul satker dengan tautan:
pmpapmzi.badilag.net.

4. Mekanisme Asesmen eksternal APM dilakukan dengan cara :

a. Telusur dokumen.
b.
Observasi dan wawancara implementasi.

5. Pelaksanaan Asesmen Eksternal APM menggunakan Modul Asesor aplikasi PMPAPMZI (buku panduan dapat dilihat dan diunduh pada aplikasi menu buku panduan) dengan tautan: pmpapmzi.badilag.net/apm_asesor (user id dan password sama seperti tahun sebelumnya/dapat dikonfirmasi ke tim Ditjen Badilag) dengan tahapan:

a. Persiapan

1) MS Aceh dan setiap PTA membentuk Tim Telusur Dokumen dengan Lead Asesor mengacu pada lampiran I;
2) SK tersebut diunggah ke Google Form pada tautan: bit.ly/sktelusurdokumenbadilag paling lambat Rabu 21 September 2022, sebagai dasar untuk membuka akses wilayah kerja assessor pada aplikasi.

b. Telusur Dokumen

1) Tim Asesmen Ditjen Badilag melakukan telusur dokumen pada satuan kerja MS Aceh dan PTA.
2)
Tim Asesmen MS Aceh dan PTA sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a angka 1) di atas, melakukan telusur dokumen pada satuan kerja MS dan PA diwilayah hukum masing-masing.

c. Observasi dan wawancara implementasi

1) Tim Asesmen Ditjen Badilag melakukan observasi dan wawancara pada satuan kerja MS Aceh dan PTA.
2)
Tim Asesmen untuk melakukan observasi dan wawancara pada satuan kerja PA dan MS di wilayah Aceh akan ditentukan dalam surat tersendiri oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama.

6. Biaya pelaksanaan asesmen dibebankan pada DIPA Ditjen Badan Peradilan Agama, MS Aceh, dan PTA yang dicantumkan dalam surat tugas.

7. Jadwal dan tata cara asesmen APM sebagaimana tercantum pada lampiran II.


Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan, terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Untuk mendownload Pengumuman KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48