Tindaklanjuti Hasil Kesepakatan Perdamaian, PA Bontang Gelar Pemeriksaan Setempat Objek Waris dan Harta Bersama di Kelurahan Gunung Elai dan Gunung Telihan
Bontang, Senin (05/02) – Bertempat di Kelurahan Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Hakim Komisioner Pengadilan Agama Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H., dengan didampingi Panitera Pengganti PA Bontang Hijerah, S.H., S.H.I, laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap 3 (tiga) objek tidak bergerak yang menjadi objek dalam kesepakatan perdamaian perkara waris.

Objek tidak bergerak berupa tanah dan bangunan tersebut merupakan objek sengketa dalam perkara kewarisan dengan Nomor perkara 44/Pdt.G/2024/PA.Botg. yang berhasil di damaikan melalui mekanisme mediasi oleh Mediator Hakim PA Bontang.
Pengertian Pemeriksaan setempat sendiri adalah pemeriksaan atau sidang yang dilaksanakan oleh hakim komisaris/ majelis hakim di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim/ majelis hakim tersebut datang ke tempat objek (biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.
Tujuan Pemeriksaan setempat ini adalah untuk mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek ( tanah) terperkara. Selain itu pemeriksaan setempat juga mencegah terjadinya Non Eksekutabel/ tidak dapat dieksekusi nantinya ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar hukum dilaksanankannya pemeriksaan setempat adalah Pasal 153 HIR jo. Pasal 180 R.Bg jo. Pasal 211 s.d. 214 Rv jo. Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan Setempat dibuka pada pukul 09.00 WITA di Kantor Kelurahan Gunung Elai yang dilanjut pada Kelurahan Gunung Telihan, dengan sifat persidangan terbuka untuk umum, yang selanjutnya dilanjutkan dengan memeriksa objek sengketa dilokasi objek.
Turut hadir dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut Penggugat, Tergugat, serta disaksikan oleh 2 (dua) Aparatur Kelurahan Gunung Elai dan Kelurahan Gunung Telihan.
Pemeriksaan setempat ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari hakim komisaris yang kemudian dilanjutkan dengan penundaan persidangan. (AFSM)
