banner ptaa

 

on . Dilihat: 714

Hadiri Monev Bimbingan Perkawinan dan Kesehatan Reproduksi,
Ketua PA Bontang: Kota Bontang Berhasil Menurunkan
Angka Perkawinan Anak Usia Dini

Bontang, Selasa (23/01) Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., hadiri Monev Revisi Regulasi Instruksi Walikota terkait bimbingan perkawinan KIE kesehatan reproduksi dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin pada kantor Kementrian Agama Kota Bontang.

Diselenggaran oleh Kementrian Agama, acara ini turut serta menghadirkan pimpinan dari dinas maupun lembaga terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Kantor Urusan Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Pengadilan Agama guna memaparkan kinerja lembaga bersangkutan perihal prosedur pelaksanaan perkawinan.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Walikota Bontang yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah daerah terkait Pembangunan Berkelanjutan Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak termasuk di antaranya perkawinan anak. Adapun dalam rangka menyelaraskan tata kelola, baik data terpadu, proses pencatatan, pelaksanaan bimbingan pernikahan, serta regulasi terkait pemeriksaan kesehatan untuk calon pengantin, dinas/lembaga terkait duduk bersama mengantisipasi permasalahan dan tantangan pelaksanaan perkawinan yang terjadi di Kota Bontang.

Kesempatan ini tidak di sia–siakan oleh Ketua PA Bontang yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin 2022 lalu. “Sejak MoU dengan dinkes, PA Bontang telah mengalami penurunan permohonan dispensasi kawin yang sebelumnya mencapai 70 perkara pada 2020 lalu menjadi 29 perkara pada tahun 2022 saat telaksananya MoU. Adapun perkara tahun lalu mengalami kenaikan menjadi 35 perkara dispensasi kawin dikarenakan 95% pemohon sudah hamil duluan. Keberhasilan penurunan pernikahan dini ini tidak lepas dari keberhasilan bapak/ibu pimpinan dinas sekalian dalam menetapkan regulasi perkawinan anak usia dini.” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua PA Bontang menegaskan bahwa keberhasilan ini juga merupakan dukungan atas cita–cita luhur Walikota Bontang dalam mempertahan predikat Kota Layak Anak, “PA Bontang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kota Bontang, sangat mendukung Kota Bontang sebagai Kota Layak Anak, maka dari itu terkait hal ini kami siap memberikan laporan bagi Dinas Kesehatan maupun Dinas Pendidikan sebagai bahan monitoring dan evaluasi perkawinan anak usia dini” tegasnya.

Dalam acara ini, tiap pimpinan Dinas/Lembaga turut menyelenggarakan sesi tanya jawab dan diskusi dengan undangan yang hadir terkait administrasi dan regulasi perkawinan usia dewasa maupun anak yang nantinya akan menjadi bahan revisi Instruksi Walikota Bontang dalam hal pelaksanaan Perkawinan. (GRE)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48