Tindak Lanjut Temuan Bawas, Pengadilan Agama Bontang Melakukan Klasifikasi dan Penggabungan Akta Cerai dengan Berkas Perkara
Bontang, Jumat (08/09), Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Bontang melaksanakan kegiatan gotong royong tata kelola arsip berkas perkara dengan menambahkan jenis perkara pada setiap box berkas perkara. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari salah satu hasil pengawasan reguler yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tertuang pada Lembar Temuan Pengawasan Reguler Pada Pengadilan Agama Bontang Nomor ST: 742/BP/ST/IX/2022 tertanggal 01 September 2022, yang menyatakan Pengadilan Agama Bontang perlu untuk melakukan penataan ulang dan klasifikasi arsip berkas perkara yang disesuaikan dengan ketentuan pada Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Admnistrasi Peradilan Agama.
Kegiatan gotong royong tata kelola arsip berkas perkara tersebut tidak hanya terbatas menambahkan jenis perkara pada setiap box berkas perkara, namun juga menggabungkan akta cerai dengan berkas perkara dari tahun 2003 sampai tahun 2008 yang telah selesai dilaksanakan pada hari ini. penertiban pengarsipan berkas perkara Pengadilan Agama Bontang ini, diharapkan dapat menunjang ketertiban administrasi perkara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Bontang kepada pencari keadilan di Kota Bontang. (DS)