Pendampingan Pihak Disabilitas dalam Kegiatan Mediasi dan Persidangan
Samarinda, 13 April 2023 bertempat di Pengadilan Agama Samarinda petugas pengadilan membantu mendampingi salah satu pihak berperkara yang merupakan penyandang disabilitas. Pendampingan terhadap pihak penyandang disabilitas tersebut dilaksanakan langsung oleh petugas pengadilan dan dibantu dengan alat kursi roda. Adapun pihak tersebut melaksanakan kegiatan berupa mediasi dan persidangan.
Pengadilan Agama Samarinda hadir dalam memberikan pelayanan yang aman, ramah dan nyaman bagi penyandang disabilitas karena pengadilan harus bisa menjamin perlakuan yang sama kepada semua masyarakat pencari keadilan tanpa diskriminasi. Memberikan pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas adalah sebuah usaha dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Pengadilan Agama Samarinda. Yang mana hal ini pun telah dimuat langsung dalam Standar Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di lingkungan Pengadilan Agama Samarinda. *DR
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |