Kepada Yth.
1. Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot
2. Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb
3. Ketua Pengadilan Agama Tarakan
4. Ketua Pengadilan Agama Sangatta
5. Ketua Pengadilan Agama Nunukan
Dengan ini kami teruskan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 3297/DJA/KP.02.3/XI/2018, tanggal 27 November 2018, perihal "Perintah Pengaktifan e-Court Mahkamah Agung RI Untuk Seluruh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah".
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk Mendownload Surat, KLIK DI SINI