Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
di - Tempat
Assalamualaikum Wr. Wb.
Memperhatikan laporan keadaan perkara yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Samarinda masih ada perkara yang penyelesaiannya belum sesuai SEMA No. 2 Tahun 2014 dan salah satu alasanya karena salah satu pihak berada di luar yurisdiksi Pengadilan yang menangani perkara, berkenaan dengan hal tersebut kami instruksikan kepada Ketua Pengadilan Agama se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dalam penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan berpedoman kepada SEMA No. 06 Tahun 2014 dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketua Pengadilan Agama menunjuk seorang koordinator yang bertanggungjawab langsung kepada Panitera Pengadilan;
2. Mekanisme penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan berpedoman kepada angka 7 huruf a s.d. i SEMA No. 06 Tahun 2014;
3. Ketua Majelis dalam menetapkan hari sidang yang salah satu pihaknya berada di luar wilayah atau penundaan sidang juga harus berpedoman kepada SEMA No. 06 Tahun 2014.
Demikian disampaikan mestinya, terima kasih. untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
Wassalam,
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Drs. H.M. Manshur, S.H., M.H.