MAJELIS HAKIM LAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) DI KAMPUNG KASAI DAN KAMPUNG TANJUNG BATU
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Pemeriksaan Setempat (descente) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung Pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa atau harta yang menjadi sengketa.
Pemeriksaan Setempat ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim langsung ke lokasi atau tempat harta yang menjadi perkara oleh para pihak.
Pertemuan dan Pengarahan Majelis Hakim di Kantor Kepala Kampung Kasai
Majelis Hakim, Panitera, Jurusita dan para pihak tiba dilokasi Pemeriksaan setempat
Adapun dasar Pemeriksaan Setempat diatur pada pasal 153 HIR/pasal 180 RBg. Berdasarkan pasal 153 jo. pasal 163 HIR/pasal 180 jo. pasal 283 RBg, para pihak yang berperkara dapat meminta kepada Majelis Hakim agar dilakukan Pemeriksaan Setempat apabila pihak lawan membantah tentang kebenaran letak, luas dan batas-batas objek tanah yang disengketakan. Pemeriksaan Setempat juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001.
Bertempat di Kampung Kasai dan Kampung Tanjung Batu telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Redeb yang diketuai oleh Bapak Dr. Rifai, S.Ag., S.H., M.H didampingi oleh Bapak Ahmad Rifai, S.H.I dan Bapak Jafar Shodiq, S.HI sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Panitera, Bapak Drs. Kaspul Asrar dan Jurusita, Sdr. Ramlan.
Adapun yang menjadi objek sengketa dalam Pemeriksaan Setempat kali ini adalah :
1. Tambak Ikan Bandeng luas 12 Hektar di Kampung Kasai;
2. Bangunan Rumah Permanen di Kampung Tanjung Batu;
3. Tanah Kosong ukuran 20 meter x 40 meter di Kampung Tanjung Batu.
Untuk menuju ke tempat pemeriksaan setempat tersebut harus melalui jalu darat terlebih dahulu selama 2,5 jam perjalanan dan dilanjutkan dengan naik perahu dumping selama 60 (enam puluh) menit dan barulah tiba ditempat lokasi pemeriksaan setempat (descente). (*sb)