PA Bontang dan PN Bontang Tandatangani Surat Keputusan Bersama Panjar Biaya Perkara Tahun 2022
Bontang, Selasa (11/01) Bertempat di Pengadilan Negeri Bontang, ketua Pengadilan Agama Bontang dan Ketua Pengadilan Negeri Bontang melaksanakan penandatangan Surat Keputusan Bersama Panjar Biaya Perkara tahun 2022.
Hadir dalam kegiatan penandatanganan ini Ketua PA Bontang H. Samad Harianto, S.Ag., M.H., Ketua PN Bontang Sofian Parerungan, S.H., M.H., Panitera PA Bontang, Panitera PN Bontang.
Penandatangan Surat Keputusan Bersama Panjar Biaya Perkara tahun 2022 diawali dengan penyampaian perubahan biaya radius panjar biaya perkara untuk tahun 2022 yang kemudian disepakati oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang dan Ketua Pengadilan Negeri Bontang.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan SK Panjar oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang dan Ketua Pengadilan Negeri Bontang secara bergantian.
Keputusan bersama ini adalah meliputi kesepakatan radius dan besar biaya yang dibebankan kepada Penggugat/Pemohon atas biaya perjalanan jurusita/jurusita pengganti dalam melaksanakan panggilan/pemberitahuan putusan, karena baik PA Bontang maupun PN Bontang yang mempunyai wilayah yurisdiksi yang sama yaitu Kota Bontang.
Dengan telah ditandanganinya kesepakatan bersama ini diharapkan akan meningkatkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan secara keseluruhan. (AFSM)