PA Bontang Ikuti Pembinaan Teknis Yudisial Mahkamah Agung RI
di Manado secara Virtual
Kamis (21/10/2021) Ketua Pengadilan Agama (PA) Bontang, Samad Harianto bersama jajarannya kembali mengikuti pembinaan teknis yudisial Mahkamah Agung RI secara virtual dari Ruang Media Center PA Bontang. Pusat kegiatan diselenggarakan di Hotel Sintesa Peninsula Manado yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman Guung Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kegiatan ini terlaksana berdasarkan surat undangan Nomor : 65/WKMA.NY/UND/10/2021 tertanggal 13 Oktober 2021 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudusial, Dr. Sunarto, S.H., M.H. Di dalam surat tersebut, beliau mengundang seluruh pimpinan tingkat pertama dan tingkat banding empat lingkungan badan peradilan seluruh Indonesia untuk mengikuti kegiatan pembinaan teknis yudisial tersebut.
Narasumber dalam kegiatan ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, para ketua kamar, panitera Mahkamah Agung RI dan Sekretaris Mahkamah Agung RI dan para pejabat eselon I Mahkamah Agung RI. Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 20.00 WITA sampai dengan pukul 24.00 WITA.
Dalam pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menegaskan bahwa meskipun curva masyarakat yang terinfeksi Covid-19 menurun, namun warga peradilan harus tetap berhati-hati dan selalu berwaspada. Warga peradilan harus mentaati protokol kesehatan sesuai dengan ketetapan pemerintah. Hal ini karena pandemi Covid-19 belum-belum benar berakhir.
Beliau juga menegaskan, setiap warga peradilan harus mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara, yang biasa disingkat dengan LHKPN. Surat keputusan promosi dan mutasi bagi para hakim dan aparatur peradilan lainnya dikirimkan setelah yang bersangkutan menyampaikan LHKPN yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan laporan kekayaan dari KPK. Jika yang bersangkutan tidak menyerahkan bukti laporan LHKPN sampai dengan satu bulan sejak pengumuman tim promosi dan mutasi (TPM), maka agar ditinjau kembali promosi dan mutasinya, atau bila perlu dibatalkan.
Beliau juga mengingatkan para hakim dan apartur peradilan lainnya tentang etika bermedia sosial. Apatur peradilan dilarang mengunggah foto-foto yang tidak pantas, menyampaikan pendapat-pendapat terkait perkara yang sedang berjalan, memposting ujaran-ujaran kebencian, mengunggah pernyataan-pernyataan yang berisi dukungan politik kepada salah satu organisasi politik tertentu.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bindang Non Yudisial, Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM.,Ketua Kamar Pidana Dr. Suhadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. juga menyampaikan materi pembinaan.
Di akhir pembinaan, Wakil Ketua PA Bontang menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan Mahkamah Agung RI yang telah memberi pembinaan kepada seluruh aparatur empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, terutama warga PA Bontang. Semoga apa yang disampaikan di dalam pembinaan teknis yudisial ini dapat diterapkan dalam kehidupan berorganisasi sekaligus mendatangkan manfaat yang besar untuk seluruh aparatur peradilan demi terciptanya badan peradilan yang agung di masa akan datang. (NH/Botg)